::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::YUSQI REPOST BLOG::

P2SEM, Ketua LPM Universitas Jember Didakwa Korupsi



Jember (beritajatim.com) - Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) Universitas Jember, Sudarti, didakwa melakukan korupsi dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM), di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2010) sore.

Sudarti adalah pejabat Unej kedua yang dibawa ke meja hijau karena kasus korupsi P2SEM. Sebelumnya, Ketua Lembaga Penelitian Unej Cahyoadi Bowo juga telah menjalani sidang dakwaan pekan sebelumnya.

Jaksa Hari Wibowo mengatakan, Sudarti didakwa secara kumulatif, karena melakukan penyimpangan pelaksanaan tiga kegiatan yang dibiayai oleh anggaran P2SEM. "Modusnya sama, yakni ada pelaksanaan proyek, tapi tidak lengkap," katanya, usai persidangan. Akibat perbuatan Sudarti, negara dirugikan sekitar Rp 118 juta.

Pengajuan dan pelaksanaan program itu terjadi pada tahun 2008. Dengan menggunakan Yayasan Keluarga Mandiri Sejahtera (YKSM), Sudarti mengajukan proposal untuk proyek pelatihan pembuatan tempe di Jember dengan nilai Rp 175 juta, proyek pelatihan pembimbingan pembuatan modul bagi guru di Lumajang senilai Rp 185 juta, dan proyek pelatihan pelatihan administrasi perkantoran berbasis komputer dengan nilai Rp 175 juta.

Semua kegiatan itu dilaksanakan, namun tak lengkap, sehingga negara mengalami kerugian. Untuk proyek pelatihan tempe, negara mengalami kerugian Rp 52 juta, untuk pelatihan penyusunan modul dana sebanyak Rp 31,8 juta tak bisa dipertanggungjawabkan, dan untuk pelatihan administrasi perkantoran, kerugian negara mencapai Rp 20,5 juta.

Sudarti memasukkan suami, Slamet Haryono, dan anak perempuannya sendiri, Elok, dalam susunan kepanitiaan tiga kegiatan itu. Bahkan, kegiatan pelatihan administrasi perkantoran berbasis komputer yang diikuti 40 orang dilaksanakan di Lembaga Bimbingan Belajar Galileo miliknya, di Jalan Mastrip. Sudarti dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan terancam hukuman sedikitnya lima tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar